Minim Pengetahuan Soal Pemilu

Tak Tahu Punya 4 Suara

TULUNGAGUNG – Meski gelar Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009 tinggal menghitung hari, pemahaman masyarakat Kabupaten Tulungagung soal hajatan lima tahunan itu masih memprihatinkan. Salah satunya soal penggunaan hak pilih, yang dapat digunakan empat suara dalam satu kali moment pemilihan.

Ini terbukti, tanggapan sejumlah masyarakat soal Pemilu hanya mengetahui soal jadwal pelaksanaan hajatan, 9 April mendatang dan pencotrengan sebagai cara pemilihan. Soal penggunaan empat suara dalam satu hak pilih, masyarakat hanya menggelengkan kepala.

“Tak tahu mas. Saya hanya mengetahui tata cara pemilihan dan waktu pelaksanaan. Ya bingung juga kalau memang ada empat penggunaan hak suara,” ujar Endri, warga Desa Plosokandang, Kedungwaru, Senin (16/02).

Mahasiswa dari universitas swasta di Tulungagung itu mengakui, meskipun diketahui upaya sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagungs soal Pemilu telah dilakukan berulang kali, soal penggunaan empat suara dalam satu hak pilih sepertinya belum pernah ia dengar.

Lanjut Endri, kalaupun temuan dilapangan menunjukkan minimnya pemahaman masyarakat soal pemilu, seharusnya KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus pro aktif mensosialisasikan kepada masyarakat, soal penggunaan empat suara dalam pemilihan. Apalagi, tenggang waktu hajatan tinggal menghitung hari.

Penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rowo Bening Fayakun juga menilai buruk dampak yang akan ditimbulkan nantinya, baik KPU maupun caleg parpol/konstituen peserta pemilu. Dosen Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Imlu Politik (FISIP) Universitas Tulungagung menyebutkan, KPU secara jelas bisa dirugikan mengingat kesuksesan sebuah pemilu salah satunya ada ditangan KPU. Jika KPU ternyata minim sosialisasi, bukan hal yang tidak mungkin jika hak suara masyarakat nantinya bias akibat tak dipergunakan.

Jika dilihat dari sudut pandang caleg dan parpol peserta pemilu, kerugian bisa berdampak akibat minimnya pengaruh masyarakat terhadap caleg, karena masyarakat hanya akan menilai caleg bersangkutan minim dalam upaya kesadaran pemilu.

Terpisah, anggota divisi kampanye KPU Tulungagung Nyadin, S,Ag Senin (16/02) membenarkan jika seorang pemilih memiliki empat hak suara dalam pemilihan nantinya. Pemilih dapat menggunakan suaranya untuk memilih caleg dari tingkat DPRD kabupaten/kota, DPRD Propinsi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta DPR-RI dalam satu kali proses pemilihan, meski lain dalam nama parpol.

“Tak benar jika kita minim sosialisasi. Bahkan saat sosialisasi di Pendopo beberapa waktu lalu, soal penggunaan empat hak suara juga kita tekankan. Bisa dimungkinkan, ini akibat kurangnya perhatian parpol berikut konstituen yang minim sosialisasi ke masyarakat. Padahal, parpol sudah kita tekankan untuk mensosialisasikan masalah ini,” bela Nyadin.

Menyikapi permasalah ini, KPU akan memberikan sosialisasi besar-besaran, kepada Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), caleg, LSM hingga Ormas-ormas dalam minggu ini.n.ryn

Komentar

Postingan Populer