DEPAG TULUNGAGUNG TIDAK MENGAKUI SURAT NIKAH PENGANUT BAHA'I//
______________________
Khuznan Thohari/ kasi Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Departemen
Agama (Depag) Tulungagung saat dikonfirmasi Rabu 21 Oktober 2009
menyatakan/ belum diakuinya surat nikah perkawinan penganut ajaran
Baha'i dikarenakan pemerintah belum mengakui ajaran baha'i sebagai
agama yang sah// Secara otomatis/ depag tidak mengakui perkawinan
baha'i sebagai ikatakan yang sah dalam peraturan undang undang//
Menurut Khuznan/ didalam Undang Undang No 1 tahun 1974 tentang
perkawinan/ sah nya perkawinan masing masing keyakinan dan agama harus
mendapatkan pencatatan dari pemerintah// Untuk penganut Kristen
Katolik dan Prostestan/ Hindhu serta Budha/ pencatatan berada di pihak
Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil)// Sementara untuk
penganut ajaran Islam/ pencatatan dilakukan dipihak Pengadilan Agama
(PA)// Padahal/ hingga kini hanya 6 agama yang telah mendapatkan
pengakuan pemerintah dan pencatatan/ dan baha'i diluar dari enam agama
yang disahkan// Karena perkawinan tidak sah/ anak hasil perkawinan
tidak memiliki hak atas waris// Sementara Slamet Riyadi/ pemuka ajaran
Baha'i Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Tulungagung menjelaskan/
pernikahan yang dilakukan dalam Baha'i jelas telah diakui secara
baha'i/ karena telah melibatkan penandatanganan majelis rohani
baha'i// Seperti halnya perkawinan pada umumnya/ pernikahan baha'i
juga mendapatkan persetujuan atas persaksian saksi////
______________________
Khuznan Thohari/ kasi Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Departemen
Agama (Depag) Tulungagung saat dikonfirmasi Rabu 21 Oktober 2009
menyatakan/ belum diakuinya surat nikah perkawinan penganut ajaran
Baha'i dikarenakan pemerintah belum mengakui ajaran baha'i sebagai
agama yang sah// Secara otomatis/ depag tidak mengakui perkawinan
baha'i sebagai ikatakan yang sah dalam peraturan undang undang//
Menurut Khuznan/ didalam Undang Undang No 1 tahun 1974 tentang
perkawinan/ sah nya perkawinan masing masing keyakinan dan agama harus
mendapatkan pencatatan dari pemerintah// Untuk penganut Kristen
Katolik dan Prostestan/ Hindhu serta Budha/ pencatatan berada di pihak
Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil)// Sementara untuk
penganut ajaran Islam/ pencatatan dilakukan dipihak Pengadilan Agama
(PA)// Padahal/ hingga kini hanya 6 agama yang telah mendapatkan
pengakuan pemerintah dan pencatatan/ dan baha'i diluar dari enam agama
yang disahkan// Karena perkawinan tidak sah/ anak hasil perkawinan
tidak memiliki hak atas waris// Sementara Slamet Riyadi/ pemuka ajaran
Baha'i Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Tulungagung menjelaskan/
pernikahan yang dilakukan dalam Baha'i jelas telah diakui secara
baha'i/ karena telah melibatkan penandatanganan majelis rohani
baha'i// Seperti halnya perkawinan pada umumnya/ pernikahan baha'i
juga mendapatkan persetujuan atas persaksian saksi////
Komentar
Posting Komentar