MUI TULUNGAGUNG MENDUGA ALIRAN AGAMA BAHA'I MENYIMPANG//
___________________________
Abu Sofyan Suirojudin/ wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Tulungagung Selasa 20 Oktober 2009 di kantornya beralasan/ ajaran
agama Baha'i yang ditemukan di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru
Tulungagung bersifat indepent/ dan mempercayai Mirza Huzain Ali
sebagai pembawa wahyu Tuhan/ dan berkitabkan akhdas// Baha'i juga
mencampuradukkan unsur agama lain/ dan tidak diakui pemerintah dari 6 agama yang sah//
Abu melanjutkan/ akibat ajaran baha'i tidak diakui pemerintah/ surat
nikah yang ditandatangani majelis rohani baha'I juga tidak diakui
secara hukum// Hukum waris juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat/
sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah baru//
Menanggapi tudingan itu/ Slamet Riyadi/ pemuka Baha’I Ringinpitu
Selasa 20 Oktober 2009 menjelaskan/ MUI tidak memiliki hak
mempermasalahkan ajaran baha’i/ karena tidak memiliki kewenangan//
Slamet membenarkan ajaran baha’i terdiri dari berbagai macam unsur
agama/ karena menghormati perbedaan// Karena agama menjadi bagian dari
keyakinan/ Slemet berharap baha’i tidak dipermasalahkan/ terlebih
sebagian warga ringinpitu telah mentolerir keberadaan baha’i//
Sementara Bripka Munambar/ angota intelkam Polres
Tulungagung yang membidangi keagamaan dan pendidikan saat dikonfirmasi
menyatakan/ pihaknya masih menunggu rekomendasi
dari MUI/ untuk menindaklanjuti keberadaan pengikuti baha'i//
Munambar menambahkan/ jika ajaran agama baha'i dinilai melakukan
pelanggaran terhadap aturan/ maka penyelesaian temuan ajaran itu
berpotensi ke ranah hukum////Dari kajian dan temuan MUI yan melibatkan
anggota Intelkam Polres Tulungagung dilapangan/ pengikut ajaran
Baha'i diperkirakan sekitar 100 orang/ yang tersebar di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru dan Desa Ringinpitu Kedungwaru sebagai pusatnya////
___________________________
Abu Sofyan Suirojudin/ wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Tulungagung Selasa 20 Oktober 2009 di kantornya beralasan/ ajaran
agama Baha'i yang ditemukan di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru
Tulungagung bersifat indepent/ dan mempercayai Mirza Huzain Ali
sebagai pembawa wahyu Tuhan/ dan berkitabkan akhdas// Baha'i juga
mencampuradukkan unsur agama lain/ dan tidak diakui pemerintah dari 6 agama yang sah//
Abu melanjutkan/ akibat ajaran baha'i tidak diakui pemerintah/ surat
nikah yang ditandatangani majelis rohani baha'I juga tidak diakui
secara hukum// Hukum waris juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat/
sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah baru//
Menanggapi tudingan itu/ Slamet Riyadi/ pemuka Baha’I Ringinpitu
Selasa 20 Oktober 2009 menjelaskan/ MUI tidak memiliki hak
mempermasalahkan ajaran baha’i/ karena tidak memiliki kewenangan//
Slamet membenarkan ajaran baha’i terdiri dari berbagai macam unsur
agama/ karena menghormati perbedaan// Karena agama menjadi bagian dari
keyakinan/ Slemet berharap baha’i tidak dipermasalahkan/ terlebih
sebagian warga ringinpitu telah mentolerir keberadaan baha’i//
Sementara Bripka Munambar/ angota intelkam Polres
Tulungagung yang membidangi keagamaan dan pendidikan saat dikonfirmasi
menyatakan/ pihaknya masih menunggu rekomendasi
dari MUI/ untuk menindaklanjuti keberadaan pengikuti baha'i//
Munambar menambahkan/ jika ajaran agama baha'i dinilai melakukan
pelanggaran terhadap aturan/ maka penyelesaian temuan ajaran itu
berpotensi ke ranah hukum////Dari kajian dan temuan MUI yan melibatkan
anggota Intelkam Polres Tulungagung dilapangan/ pengikut ajaran
Baha'i diperkirakan sekitar 100 orang/ yang tersebar di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru dan Desa Ringinpitu Kedungwaru sebagai pusatnya////
Komentar
Posting Komentar