PEMBERIAN SANKSI PELAKU PERSELINGKUHAN ANGGOTA DEWAN TULUNGAGUNG DENGAN PNS TERGANJAL ALAT KELENGKAPAN//
____________________________
Ahmad Syaefudin/ ketua Fraksi Partai Kebangkitan Nasional UIama (PKNU) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menjelaskan/ pemberian sanksi pelanggar tata tertib anggota dewan diragukan/ karena badan kehormatan (BK) dewan hingga kini belum terbentuk//
Seperti halnya mencuatnya kasus perselingkuhan yang dilakukan ASP (AgusSukarno Putro)/ anggota DPRD Tulungagung periode 2009-2014dengan AP (Aprillia)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup sekretariatan dewan
beberapa hari lalu/ fungsi Badan Kehormatan sangat jelas diperlukan/ sebagaima fungsinya untuk menindak anggota DPRD yang berperilaku tidak profesional//
Namun untuk sanksi dari internal partai/ Syaefudin menilai pelanggaran agama yang dilakukan kadernya bisa perpotensi mengarah pada pemecatan keanggotaan/sebagaimana rapat keputusan bersama dari dewan syuro dan dewan Mustasar// Sementara itu/ Iwan Adi Kusuma koordinator Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tulungagung saat dikonfirmasi via telepon Sabtu 24 Oktober 2009 menambahkan/ dewan seharusnya segera melakukan pembentukan BK dan alat kelengkapan lain/ setelah rancangan
tata tertib menjadi tatib disahkan// Bila perlu/ anggota dewan yang terbukti selingkuh diberikan sanksi moral/ selain pemberian sanksi pidana dan internal parpol untuk menimbulkan efek jera////Andrie

Komentar

Postingan Populer