Baliho Partai Elit dirobohkan



























Dari Tingkat DPRD Kabupaten Hingga RI

TULUNGAGUNG – Setelah keberadaan atribut kampanye calon legislatif (caleg) disorot berbagai kalangan, akhirnya ratusan baliho yang berdiri tegak di sejumlah kawasan Kabupaten Tulungagung ditertibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panwaslu dan Satpol PP Tulungagung, Senin (02/02). Menariknya, baliho yang dieksekusi tersebut diantaranya berasal dari partai besar.

Diantaranya baliho gabungan caleg DPRD RI dari Partai PDI-Perjuangan Ir. Pramono Anung Wibowo, MM dan caleg DPRD 1 Tulungagung Supriyono, SE, caleg DPRD 1Jatim Dapil VI Partai Demokrat Renville Antonio, SH,MH,MM, caleg DPRD 1 RI Dr. Fredrich Yunadi, SH dan sejumlah caleg dari partai elite lainnya.

Disampaikan anggota KPU Tulungagung Nyadin, S.Ag, eksekusi baliho caleg partai peserta Pemilu terkait pemberlakukan SK KPU No 02 tahun 2009, SK KPU No 19 Tahun 2009, serta UU No 10 tahun 2008. “Yang kita tertibkan pokoknya yang melanggar aturan,” jelas Nyadin disela-sela penertiban Baliho, Senin (02/01).

Penertiban yang dimulai sekitar pukul 09.00, diawali di jalan protokol kota seperti di jalan Teuku Umar, Kapten Kasihin serta Jalan KH Abdul Fattah, Mangunsari. Hasilnya, puluhan atribut kampanye baik berukuran kecil hingga yang super besar, dirobohkan. Seperti penurunan billboard Renville Antonio di perempatan Pasar Ngemplak, Mangunsari, yang sempat pula menjadi perharian publik, seperti pengguna jalan.

“Bagus. Memang sudah saatnya ditertibkan. Yang jelas, penertiban harus konsisten jangan melihat dari partai besar atau kecil,” jelas Sabit (40), salah seorang warga Plandaan Kecamatan Kedungwaru yang turut menyaksikan penertiban.

Apa kesalahannya?. Nyadin menilai baliho super besar itu menyalahi aturan terletak pada jarak pemasangan dengan rambu lalu lintas (traffic light). Meski konon pemasangan baliho itu kabarnya sudah berizin, KPU terpaksa menurunkannya akibat jarak pasang kurang dari 5 meter.

Ditambahkan Nyadin, penertiban tahap pertama yang sempat tertunda sehari itu, hanya melibatkan 15 personil. Bahkan, pihak eksekusi dalam hal ini Satpol PP, hanya diturunkan 5 personil. Meski penertiban tak menyebar di beberapa lokasi, hasilnya cukup memuaskan. Satu boks mobil pengangkut penuh dengan alat kampanye syarat politis itu, berhasil ditertibkan.

Terpisah, Kasi Operasi Satpol PP Tulungagung Sunarto mengatakan, ribuan alat kampanye bermasalah itu selanjutnya akan dilimpahkan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Tulungagung. Di kantor perizinan ini, baliho akan diketahui mana saja yang belum mengantongi izin. Jika atribut tersebut diketahui sudah legal, caleg berhak memasang kembali, namun dengan penyesesuaian aturan yang telah disepakatkan.

Ketika Supriyono, salah satu caleg PDI-Perjuangan yang juga anggota dewan yang balihonya diketahui bermasalah dihubungi via selluler, beliau enggan memberikan tanggapan.n.ryn

Komentar

Postingan Populer