Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba, Efektifkah ?



Oleh Andri Hariyanto

Latar Belakang

Negara Indonesia secara geografis, ada diantara kawasan sabit Emas(Pakistan, Afghanistan, Iran, Turki)dengan kondisi negara yang memiliki lahan terluasperkebunan bunga opium dan segitigaemas (Thailand, Laos dan Myanmar), yang juga memproduksi opium. Sementara di Aceh yang sudahlama dikenal sebagai produsen dan lahan perkebunan narkoba jenis ganja.

Kondisi inimembuat Indonesia menjadi pangsa pasar yang potensial untuk peredaran narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan berbahaya lainnya). Kasus banyak yang terungkap, atau mungkin lebihbanyak yang tidak terungkap karena terungkap atau tidaknya, sudah barang tentutergantung dengan otoritas pemberantas narkoba. Peredaran narkoba di Indonesiamasih terkonsentrasi lewat Pulau Sumatera, Jawa dan Bali. Narkoba masuk dengandiselundupkan lewat negara Singapura, Thailand dan Malaysia.

Badan NarkotikaNasional menyatakan, kalau sindikat global dalam penyelundupan narkoba ke tanahair melilbatkan pelaku dari berbagai negara, seperti China, India, Iran, Nigeria, Somalia, Malaysia, Nigeria. Beberapa kasus melibatkan pelaku dari Australia,bahkan negara Eropa seperti dari Perancis. Karena aspek pertahan, keamanan,pencegahan dan antisipasi yang berubah, penyalahgunaan narkoba  di Indonesia terkesan meningkat.

Secara umum,aksi ini melibatkan tiga kelompok. Antara produsen,pengedar dan pengguna. Tiga kelompok utamatersebut dapat menjadi satu mata rantai yang sulit dipisahkan. Bahkan dari beberapa kasus, konsumen narkoba bisamenjadi produsen narkoba. Tapi hanya produsen dan pengedar yang punyaketerkaitan langsung dengan keamanan nasional. Itu karena produksi dan distribusi butuh dana besar dan bahkan dilakukandengan pemakaian senjata ilegal.

 PENINGKATAN PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI INDONESIA

Tahun           Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba      % thd Jumlah Penduduk
 
2009                                  3,60 juta orang                                                     1,99
2010                                  4,02 juta orang                                                     2,21 2011                                  5,00 juta orang                                                     2,80




Sumber: Hasil Survei BNN & Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia, 2009-2011

Pengguna narkoba : kalangan pekerja swasta, wiraswasta dan buruh diatas usia 30 tahun dengan tingkat pendidikan terbanyak SMA.


Sebagai upayaPenanggulangan  atas kasus penanganannarkoba, pemerintah punya lembaga resmi, seperti BNN(Badan Narkotika Nasional); Divisi Narkotika Bareskrim Polri; NAFZA (Narkotika,Psikotropika, dan Zat Adiktif) yang dikelola Badan Pengasawan Obat dan Makanan(BPOM). Bahkan ada organisasi yangpeduli antinarkoba (GRANAT). Penanggulangan yang dilakukan bisa berupa mempersempitruang gerak produksi, mengurangi pasar (pengguna)narkoba, yang ditempuh melalui program rehabilitasi para pengguna danmengurangi dampak buruk dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba, yang khususdifokuskan terhadap pengguna pecandu.


Ketika Pemerintah mengeksekusi mati

Sejak grasi duaterpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, duo Balinine asal Australiaditolak Joko Widodo Presiden RI, Indonesia semakin memberikan kesan tegas ataskonsekuensi pelanggaran hukum yang dilakukan pengedar narkoba.

Hukuman matitentu tanpa alasan. Hukuman mati sejalan dengan psal 28 J ayat 2 UUD 1945. Tapisejak munculnya ketegasan sikap presiden Jokowi menghukum mati terpidana mati,dunia internasional mencibir karena alasan HAM. Negara-negaraanggota Uni Eropa dilarang menerapkan hukuman mati berdasarkan Pasal 2 Charter of Fundamental Rights of theEuropean Union tahun 2000.

Tapi argumenyang mendukung juga tidak kalah ramainya. Fakta terbukti di Arab Saudi, hukumanmati menurunkan jumlah kasus kejahatan termasuk narkoba. Berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crimepada 2012, misalnya, tingkat kejahatan pembunuhan hanya 1,0 per 100 ribu orang.Bandingkan dengan Finlandia yang sebesar 2,2; Belgia 1,7; dan Rusia 10,2. Beberapa pengacara Indonesia seperti Adnan BuyungNasution pernah mengatakan, pengedar narkoba bisa dikategorikan crime againts humanity.

Hukuman mati efektifkah?

Komjen AnangIskandar – Kepala BNN mengatakan kalau hukuman mati belum menjamin atau bisadikatakan efektif menekan kasus peredaran narkoba. Seperti integritas penegakhukum. Moral dan mental penegak hukum harus dijaga, dan bersikap profesionalmemberantas narkoba. Kedua, faktor kurangnya konsistensi memberikan kebijakanterhadap pelaksanaan hukuman mati. Jokowi juga pernah berulangkali bilang,kalau konsistensi dan ketegasan menjadi harga diri dimata dunia daninternasional haruslah menghargai kedaulatan hukum tanpa adanya intervensi.Terakhir, penundaan hukuman mati bisa memberikan kesan kelenturan pemerintahmemerangi narkoba. Buktinya, napi kasus narkoba bisa mengendalikan bisnisnarkoba dari dalam penjara. and

Reference: Badan Narkotika Nasional 

Komentar

Postingan Populer