KPU Kukuhkan PPK dan PPS Pemilu 2009

TULUNGAGUNG – Kamis (26/02), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, mengukuhkan 95 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 271 perwakilan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), di Hall Yudisthira Barata Tulungagung. Pengukuhan ini dipersiapkan jelang peringatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

“Pengukuhan ini untuk memantapkan kesiapan seluruh petugas PPK dan PPS di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Tulungagung,” jelas Anggota KPU Kabupaten Tulungagung Nyadin S.Ag usai prosesi pengukuhan.

Lanjut Nyadin, sebelumnya 908 anggota gabungan PPK dan PPS itu, dilantik Juni 2008 lalu untuk menghadapi Pemilihan Gubernur Jatim 2008. Namun, masa jabatan PPK dan PPS diperpanjang hingga dipersiapkan untuk Pemilu 2009, dan baru dimantapkan lewat pengukuhan 40 hari jelang pemilihan berlangsung.

Dalam perubahan Peraturan KPU No 35 tahun 2008 menjadi Peraturan KPU No 3 tahun 2009 soal pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU juga menekankan pemahaman teknis pemilihan, dengan pencontrengan. Masalahnya, model contreng yang berbeda dengan cara pemilihan sebelumnya seperti mencoblos, sempat belum dipahami oleh masyarakat.

“Nanti, PPK dan PPS harus mensosialisasikan hal ini kepada masyrakat. Biar masyarakat bawah juga mengerti tata cara pemilihan,” paparnya.

Lebih lanjut ketua KNPI Tulungagung itu menambahkan, Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) di setiap TPS, agar nantinya dapat segera terbentuk, 20 hari sebelum dilakukan penghitungan suara. Apalagi, jumlah TPS yang mulanya sekitar 1700 TPS pada Pilgub Jatim 2008, bertambah menjadi 2045 TPS pada Pemilu tahun ini.

Sementara soal kehadiran perangkat desa, utamanya para pejabat sekretaris desa yang notabene dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diharapkan mengajukan cuti sementara jika berkeinginan menjadi bagian petugas Pemilu, yang dilayangkan kepada kesekretariatan KPU. Jika ini diketahui KPU, pihaknya tak segan akan menindak tegas, karena dinilai telah melanggar aturan.

Dalam kesempatan yang sama, KPU juga memberikan sosialisasi sistem hpenghitungan suara, validasi hingga rekapitulasi penghitungan suara bersama pemahaman sistem contreng melalui rapat teknis bersama PPK dan PPS. “ini yang harus diketahui masyrakat, apalagi meski mereka masih mecoblos, suara tetap disahkan,” tambah bagian kesekretariatan KPU Tulungagung Wiwik Tri Nugraha, Kamis (26/02).n.ryn


Komentar

Postingan Populer