Meski Nipu, Posisi Arief Tak Goyang
TULUNGAGUNG – Meski Arief Budianto, pelaku penipuan yang secara terang-terangan mengakui dirinya sebagai otak penipuan terhadap ratusan orang korban dengan mengiming-imingi pekerjaan di PT Gudang Garam Tbk,
“Masalahnya, pasal pidana penipuan pelaku kurang dari 5 tahun. Kalau lebih dari itu, baik sesudah atau sebelum dirinya mencalonkan diri sebagai caleg, bisa menggeser posisinya atau bahkan dicoret. Karena kurang, posisinya tak akan berubah,” terang anggota KPU Kabupaten Tulungagung, Nyadin, S.Ag, Jum’at ( 27/02) dikantornya.
Nyadin menjelaskan, selain KPU melihat faktor pembebanan masa tahanan warga Jalan Diponegoro Kelurahan Karangwaru jika kelak terbukti, faktor lain yang ikut mempengaruhi posisi seorang caleg adalah meninggal dunia (MD). ”MD jelas menggugurkan,” tambahnya.
Sebagai pihak lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2009, KPU tak ada wewenang memberikan sanksi tegas terhadap Arief, lantaran diluar jangkauan KPU. Katanya, dalam hal ini parpol khususnya Hanura, yang berhak memberikan sanksi terhadap Arif, sebagai akibat buruk terhadap apa yang dilakukan selama ini.
Soal sanksi, Nyadin lebih menekankan pada model hukuman moral. Dengan cara ini, paling tidak juga akan memberikan efek shock theraphy bagi pelaku. Sementara soal kemungkinan penggunaan uang hasil aksi penipuan untuk membiayai segala kegiatan yang menyangkut pencalegan, celeg dengan no urut 11 itu bisa terancam dibatalkan pada kegiatan kampanye. Bisa jadi, yang bersangkutan dianulir KPU.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Hanura Kabupaten Tulungagung. Ketika berusaha menyambangi di kantornya, jalan Mayjend Sungkono Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, kondisi kantor juga masih terlihat tertutup. Dimungkinkan, pihak pengurus parpol yang betsangkutan enggan memberikan komentar, terkait anggota yang ketiban sial yang juga menyeret nama Hanura jelang Pileg 2009.n.ryn
Padahal nipu..
BalasHapustapi kok ndak ngaruh ya??