Caleg Dihimbau Punya NPWP

TULUNGAGUNG – Calon Legislatif (Caleg) yang maju dalam petarungan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009 mendatang, dihimbau memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, jika caleg bersangkutan tak memiliki NPWP dan melakukan pembayaran pajak, maka wakil rakyat telah melangar pidana fiskal.

“Caleg memang diharapkan memiliki NPWP. Ini berlaku bagi caleg di semua Parpol,” jelas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Tulungagung, Drs. Budi Utomo usai gelar pekan panutan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun 2008 dan pelunasan pajak bumi dan bangunan tahun 2009 di kantornya, Rabu (11/03).

Didalam Undang-Undang No 28 tahun 2007 tentang perpajakan, bagi orang yang dengan sengaja tak mendaftarkan diri untuk diberi NPWP, diancam sanksi pidana penjara minimal 6 bulan. Sementara untuk maksimal, disebutkan sanksi kurungan selama 6 tahun. Adapula, membayar dua kali dan maksimal empat kali pajak terutang, sebagai beban denda.

Lanjut Budi, keberadaan caleg di Kabupaten Tulungagung yang telah mengantongi NPWP jumlahnya hampir separuh dari jumlah total caleg yang ada. Diperkirakan, caleg yang sudah beNPWP tak kurang dari 50 persen. Berarti, dari 596 caleg yang terdaftar di Kabupaten Tulungagung, 296 caleg telah memiliki NPWP.

Namun, Direktorat pajak yang menerapkan Sunset Policy, fasilitas penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, telah habis masa berlaku hingga tanggal 28 Februari kemarin. “Padahal, kita sudah mengimbau untuk segera mendaftarkan diri soal perpajakan kepada mereka,” terangnya.n.ryn

Komentar

Postingan Populer