Istilah Komisi DPRD Resmi Diubah

Tulungagung, TW- Perubahan nama istilah kelengkapan DPRD yakni komisi di Tulungagung resmi berubah, paska muncul perda tata tertib atas revisi perda tatib sebelumnya, yang disahkan dalam rapat paripurna legislatif di graha wicaksana Rabu 7 Juli 2010 lalu. Mulai saat itu, istilah komisi 1,2,3,4 tidak lagi dipergunakan, dan beralih kembali ke istilah komisi a,b,c,d. Ahmad Djadi, wakil ketua DPRD Tulungagung dari fraksi Golkar Kamis siang mengatakan, hal itu sudah diatur dalam perda revisi atas tatib sebelumnya, yang telah disetujui Soekarwo Gubernur Jawa Timur.
Menurut Djadi, perubahan perda tatib dilakukan seiring dengan munculnya Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD. Apalagi, selama ini penggunaan istilah komisi 1,2,3,4 kurang familiar dimasyarakat, sehingga dirasa membingungkan dan sudah diterapkan lebih dulu di legislatif tingkatan pusat. Meski diubah, struktur kepengurusan dan bidang kerja komisi tetap. Komisi A membidangi hukum, pemerintahan dan pendidikan, komisi B membidangi tentang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, komisi C membidangi keuangan dan kesehatan, serta komisi D membidangi pembangunan, pariwisata dan pertambangan. Artinya, penggunaan istilah komisi 1,2,3,4 hanya bertahan sekitar 8 bulan, paska perda tatib pertama disahkan September 2009 lalu. and

Komentar

Postingan Populer