Karena Tuntutannya Ditolak, Pengacara Agus Siap Ajukan Kasasi.

Tulungagung, TW- Putusan Majelis Hakim atas tuntutan ASP, anggota DPRD Tulungagung pada tergugat I DPC PKNU Tulungagung dan tergugat II DPW PKNU resmi dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tulungagung Kamis 15 Juli 2010. Putusan yang dibacakan sekitar pukul sebelas siang itu berisi penolakan Pengadilan Negeri atas permintaan ASP yang tidak mau mundur dari keanggotaan DPC PKNU Tulungagung. Edy Suwito, kuasa hukum DPC PKNU pada tim liputan Kamis siang setelah pembacaan keputusan mengatakan, keputusan Majelis Hakim merupakan wujud keadilan. Sudah seharusnya gugatan ASP pada DPC ditolak Melihat kenyataan itu , Ma’arif kuasa hukum ASP pada tim liputan menegaskan dirinya akan mengajukan kasasi atas keputusan Majelis Hakim. Dengan dalih ada unsur penipuan pada kliennya sebelum pernikahan siri itu.
Seperti diketahui, ASP yang merupakan anggota komisi 2 DPRD sekaligus
pengurus DPC PKNU Tulungagung telah menikah secara siri dengan seorang wanita
berinisial AP, anggota kesekretaratan dewan Oktober 2009 lalu. Karena
diduga berzina, ASP dipecat dari DPC PKNU Tulungagung karena telah
melanggar aturan dalam organisasi intern PKNU namun dirinya menolak sehingga
menggugat DPC PKNU Tulungagung dan DPW PKNU pada bulan Mei 2010.nn

Komentar

Postingan Populer