Komisi C DPRD Desak Pemkab Tertibkan Hotel Nunggak Pajak

Tulungagung, TW - Agung Setyawan ketua komisi C DPRD Tulungagung Sabtu siang mengatakan, belum maksimalnya pendapatan retribusi jasa Perhotelan didukung dari adanya pelaku usaha hotel yang lamban membayar pajak, sehingga berpengaruh pada pencapaian Pendapatan Asli Daerah. Dari kunjungan kerjanya Komisi C ke Badung Bali Minggu 11 Juli 2010 lalu, banyak hal yang bisa dipelajari dari ditiru, sehingga mampu mendukung dan memaksimalkan rertibusi pajak perhotelan sebesar 10 persen. Apalagi, PAD dari retribusi pajak perhotelan sebesar 10 persen di Bali menjadi bagian dari penyumbang retribusi jasa daerah terbesar, sehingga pemkab banyak diuntungkan.
Meski besaran pungutan retribusi pajak hotel sama halnya seperti Badung sebesar 10 persen, tidak maksimalnya retribusi pajak hotel di Tulungagung dipicu minimnya perhatian dari pemilik hotel, untuk bisa menyetor retribusi bulanan. Sebagai langkah awal, pemkab perlu melakukan penertiban, khususnya bagi pemilik usaha perhotelan yang bermasalah. Selain itu, komisi C berinisiatif melakukan pemantauan penyetoran retribusi pajak hotel di Tulungagung, setiap 3 bulan sekali. Masalah ini masih dikoordinasikan dengan pihak pemkab, sehingga pemkab diharapkan bisa menindak tegas bagi pemilik hotel yang bermasalah dengan pembayaran retribusi pajak hotel. and

Komentar

Postingan Populer