Satpol PP Tulungagung Urungkan Niat Pakai Senjata

Tulungagung, TW - Pernyataan itu ditegaskan Soeroto Kasatpol PP Tulungagung Kamis 15 Juli 2010. Personil Satpol PP Tulungagung yang bertugas melakukan penertiban dirasa belum waktunya menggunakan senjata, seperti instruksi mendagri melalui putusannya No 26 tahun 2010 tentang senjata api bagi satpol pp. Alasannya, penggunaan senjata bagi pasukannya masih belum perlu, karena selama ini pihaknya mengandalkan cara persuasive.
Meski penggunaan senjata belum mendesak, Soeroto mengaku mendukung dengan upaya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan dalam putusannya tentang penggunaan senjata bagi personil Satpol PP. Pemerintah pasti memiliki alasan kuat, sehingga satpol PP perlu dibekali senjata, dalam menjalankan tugasnya. Senjata diperlukan untuk melindungi diri, dalam kondisi dan situasi tertentu seperti demonstrasi yang syarat dengan anarkisme yang sifatnya mengancam keselamatan. Selama ini, personilnya termasuk dirinya tidak dibekali senjata selain tongkat karet maupun tameng, serta baju pengendalian kerusuhan masa atau dakura yang jumlahnya hanya 30an saja. Dilain pihak, penggunaan senjata sesuai instruksi mendagri justru mendapat penolakan sejumlah pihak, termasuk pedagang kaki lima. Marwiji, pria 37 tahun pedagang kaki lima asal Ketanon Tulungagung keberatan dengan penggunaan senjata bagi satpol, karena dikhawatirkan akan membahayakan korban penertiban. Menurut Marwiji, Satpol PP sekelas Tulungagung tidak terlalu membutuhkan senjata api. Apalagi, model penertiban satpol pp dilakukan dengan cara pendekatan persuasive, sehingga penggunaan senjata nantinya justru sia sia. and

Komentar

Postingan Populer